TATA TERBIT DAN PETUNJUK TEKNIS DAN ATURAN PELAKSANAAN UJIAN ONLINE PENILAIAN TENGAH SEMESTER GASAL SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2020/2021
Peserta ujian online ini adalah peserta didik yang terdaftar sebagai siswa kelas X, XI, dan XII di SMK YPKK 2 Sleman tahun pelajaran 2020/2021.
Peserta didik harus mengerjakan ujian online pada waktu yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal ujian.
Peserta didik mengikuti ujian online dengan membuka soal pada link yang telah dibagikan melalui wali kelas masing-masing.
Peserta didik harus memiliki alamat email aktif untuk mengerjakan ujian online dan dianjurkan menggunakan email pribadi.
Jika peserta didik tidak memiliki email pribadi atau terkendala saat membuka email pribadi (misal: lupa password atau lupa alamat email), peserta didik diijinkan menggunakan email milik saudara/orang tua/kerabat/pihak lain dengan sepengetahuan pemilik email tersebut.
Peserta didik hanya boleh mengerjakan ujian online sebanyak satu kali (1x) pada setiap mata pelajaran yang diujikan.
Peserta didik harus mengisi identitas peserta didik dengan benar dan lengkap.
Soal ujian online terdiri dari 40 soal berbentuk pilihan ganda dengan waktu pengerjaan 90 menit per mata pelajaran.
Soal ujian online dibagi menjadi beberapa bagian. Jika peserta didik sudah selesai mengerjakan satu bagian soal, maka peserta didik dapat menekan tombol ‘Berikutnya’ untuk menuju soal selanjutnya.
Peserta didik harus mengerjakan semua soal yang diujikan pada suatu mata pelajaran (soal tidak dapat dilewati).
Jika masih ada alokasi waktu yang tersisa, peserta didik diajurkan mengecek kembali jawaban ujian online ini. Untuk mengecek, peserta didik dapat menekan tombol ‘Sebelumnya’ (tidak akan mengubah jawaban yang telah disimpan).
Jika peserta didik sudah selesai mengerjakan semua soal ujian, peserta didik dapat mengakhiri ujian online dengan mengklik tombol ‘Kirim’.
Peserta didik dilarang menutup browser/aplikasi yang digunakan untuk membuka soal ujian online ini sebelum mengklik tombol ‘Kirim’ karena akan menghapus semua jawaban soal yang telah dikerjakan.
Ujian online harus dikerjakan oleh peserta didik bersangkutan secara mandiri dan jujur. Peserta didik tidak boleh diwakili oleh orang lain dalam mengerjakan ujian online dengan alasan apapun.
Peserta didik tidak diperkenankan berdiskusi/bertanya kepada teman, orang tua, kerabat, sanak saudara, dan/atau pihak lain selama mengerjakan ujian online.
Peserta didik tidak diperkenankan mencontek/mencari informasi jawaban dari buku, internet, dan/atau sumber-sumber lain selama mengerjakan ujian online.
Peserta didik yang mengalami kendala teknis selama ujian online berlangsung (misal: koneksi internet tidak lancar, soal tidak dapat diakses, soal tidak lengkap, atau kendala teknis lain) dapat menghubungi guru mata pelajaran bersangkutan atau operator ujian online sekolah untuk meminta bantuan. Kontak operator ujian online:
Peserta didik yang tidak mengikuti ujian online pada waktu yang telah ditentukan karena alasan yang kuat (misal: sakit) diperkenankan mengikuti ujian online susulan dengan menyertakan surat keterangan yang sah (misal: surat dokter) dan harus memberitahukan kepada operator ujian online sekolah (kontak operator lihat poin 17).
Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan ujian online ini akan dikenakan sanksi berupa nilai 0 (nol).